Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.

BKN.Go.Id - Tenaga Honorer 2012

BKN.Go.Id, situs Badan Kepegawaian Negara baru saja mengumumkan informasi tentang data para Tenaga Honorer Instansi Daerah Kategori I yang dinyatakan Lolos Verifikasi Validasi dan Lulus sebagai CPNS. Kabar ini tentu sangat dinanti para pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja dan berharap masuk dalam golongan yang akan diangkat menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi data CPNS Tenaga Honorer Instansi Daerah Kategori I (K1) yang memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai Tenaga Honorer lulus verifikasi CPNS BKN, berikut ini Poztmo berikan informasi khusus untuk anda. Pilihlah daerah dimana anda diposisikan sebagai Tenaga Honorer dan semoga nama anda masuk dalam jajaran Tenaga Honorer yang lulus menjadi CPNS.

www.BKN.Go.Id logo - Data Tenaga Honorer Lolos CPNS 2012

Data Tenaga Honorer Lolos Verifikasi & Lulus CPNS 2012

Pemerintah Kab. Aceh Besar

Pemerintah Kab. Pidie

Pemerintah Kab. Aceh Utara

Pemerintah kab. Aceh Timur

Pemerintah kab. Aceh Selatan

Pemerintah Kab. Aceh Barat

Pemerintah Kab. Aceh Tengah

Pemerintah kab. Aceh Tenggara

Pemerintah Kab. Simeulue

Pemerintah kab. Bireuen

Pemerintah Kab. Aceh Singkil

Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya

Pemerintah Kab. Gayo Lues

Pemerintah kab. Aceh Tamiang

Pemerintah Kab. Nagan Raya

Pemerintah Kab. Aceh Jaya

Pemerintah Kab. Bener Meriah

Pemerintah Kab. Pidie Jaya

Pemerintah Kota Sabang

Pemerintah Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Langsa

Pemerintah Kota Lhokseumawe

Pemerintah Kota Subulussalam

Pemerintah Kab. Deli Serdang

Pemerintah Kab. Karo

Pemerintah Kab. Langkat

Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah

Pemerintah Kab. Simalungun

Pemerintah Kab. Labuhan Batu

Pemerintah Kab. Dairi

Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

Pemerintah kab. Tapanuli Selatan

Pemerintah Kab. Asahan

Pemerintah Kab. Nias

Pemerintah Kab. Toba Samosir

Pemerintah Kab. Mandiling Natal

Pemerintah Kab Nias Selatan

Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

Pemerintah Kab. Pakpak Bharat

Pemerintah kab. Samosir

Pemerintah Kab Serdang Bedagai

Pemerintah Kab. Padang Lawas

Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara

Pemerintah Kab. Batubara

Pemerintah Kab. Labuan Batu Selatan

Pemerintah Kab. Labuan Batu Utara

Pemerintah Kab. Nias Barat

Pemerintah Kab. Nias Utara

Pemerintah Kota Medan

Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Pemerintah Kota Binjai

Pemerintah Kota Pematang Siantar

Pemerintah Kota Tanjung Balai

Pemerintah Kota Sibolga

Pemerintah Kota Padang Sidimpuan

Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Pemerintah Kab. Kampar

Pemerintah Kab. Bengkalis

Pemerintah Kab. Indragiri Hulu

Pemerintah Kab. Indragiri Hilir

Pemerintah Kab. Pelalawan

Pemerintah kab. Rokan Hulu

Pemerintah kab. Rokan Hilir

Pemerintah Kab. Siak

Pemerintah kab. Kuantan Singingi

Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti

Pemerintah Kota Pekan Baru

Pemerintah Kota Dumai

Pemerintah Kab. Agam

Pemerintah Kab. Pasaman

Pemerintah Kab. Limapuluh Kota

Pemerintah Kab. Solok

Pemerintah Kab. Padang Pariaman

Pemerintah Kab. Pesisir Selatan

Pemerintah Kab. Tanah Datar

Pemerintah Kab. Sijunjung

Pemerintah Kab. Kep. Mentawai

Pemerintah Kab. Solok Selatan

Pemerintah Kab. Damasraya

Pemerintah Kab. Pasaman Barat

Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Pemerintah Kota Padang Panjang

Pemerintah Kota Sawah Lunto

Pemerintah Kota Solok

Pemerintah Kota Padang

Pemerintah Kota Payakumbuh

Pemerintah Kota Pariaman

Pemerintah Kab. Batang Hari

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat

Pemerintah Kab. Bungo

Pemerintah Kab. Merangin

Pemerintah Kab. Kerinci

Pemerintah Kab. Sarolangun

Pemerintah Kab. Tebo

Pemerintah Kab. Muaro Jambi

Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur

Pemerintah Kota Jambi

Pemerintah Kota Sungai Penuh

Pemerintah Kab. Musi Banyuasin

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu

Pemerintah Kab. Muara Enim

Pemerintah Kab. Lahat

Pemerintah Kab. Musi Rawas

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kab. Banyuasin

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

Pemerintah Kab. Ogan Ilir

Pemerintah Kab. Empat Lawang

Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara

Pemerintah Kota Palembang

Pemerintah Kota Pagar Alam

Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Pemerintah Kota Prabumulih

Pemerintah Kab. Bangka

Pemerintah Kab. Belitung

Pemerintah Kab. Bangka Barat

Pemerintah Kab. Bangka Tengah

Pemerintah Kab. Bangka Selatan

Pemerintah Kab. Belitung Timur

Pemerintah Kota Pangkal Pinang

Pemerintah Kab. Bengkulu Utara

Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

Pemerintah Kab. Rejang Lebong

Pemerintah Kab. Kaur

Pemerintah Kab. Seluma

Pemerintah Kab. Muko-Muko

Pemerintah Kab. Kepahiang

Pemerintah Kab. Lebong

Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah

Pemerintah Kota Bengkulu

Pemerintah Kab. Lampung Selatan

Pemerintah Kab. Lampung Tengah

Pemerintah Kab. Lampung Utara

Pemerintah Kab. Lampung Barat

Pemerintah Kab. Tulang Bawang

Pemerintah Kab. Tanggamus

Pemerintah Kab. Way Kanan

Pemerintah Kab. Lampung Timur

Pemerintah Kab. Pesawaran

Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat

Pemerintah Kab. Pringsewu

Pemerintah Kab. Mesuji

Pemerintah Kota Metro

Pemerintah Kota Bandar Lampung

Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu

Pemerintah Kota Jakarta Selatan

Pemerintah Kota Jakarta Timur

Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemerintah Kota Jakarta Utara

Pemerintah Kab. Bogor

Pemerintah Kab. Sukabumi

Pemerintah Kab. Cianjur

Pemerintah Kab. Bekasi

Pemerintah Kab. Karawang

Pemerintah Kab. Purwakarta

Pemerintah Kab. Subang

Pemerintah Kab. Bandung

Pemerintah Kab. Sumedang

Pemerintah Kab. Garut

Pemerintah Kab. Tasikmalaya

Pemerintah Kab. Ciamis

Pemerintah Kab. Cirebon

Pemerintah Kab. Kuningan

Pemerintah Kab. Indramayu

Pemerintah Kab. Majalengka

Pemerintah Kab. Bandung Barat

Pemerintah Kota Bandung

Pemerintah Kota Bogor

Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Cirebon

Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota Depok

Pemerintah Kota Cimahi

Pemerintah Kota Tasikmalaya

Pemerintah Kota Banjar

Pemerintah Kab. Serang

Pemerintah Kab. Pandeglang

Pemerintah Kab. Lebak

Pemerintah Kab. Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Cilegon

Pemerintah Kota Serang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Pemerintah Kab. Bantul

Pemerintah Kab. Sleman

Pemerintah Kab. Gunung Kidul


Pemerintah Kab. Kulon Progo

Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kab. Semarang

Pemerintah Kab. Kendal

Pemerintah Kab. Demak

Pemerintah Kab. Grobogan

Pemerintah Kab. Pekalongan

Pemerintah Kab. Batang

Pemerintah Kab. Tegal

Pemerintah Kab. Brebes

Pemerintah Kab. Pati

Pemerintah Kab. Kudus

Pemerintah Kab. Pemalang

Pemerintah Kab. Jepara

Pemerintah Kab. Rembang

Pemerintah Kab. Blora

Pemerintah Kab. Banyumas

Pemerintah Kab. Cilacap

Pemerintah Kab. Purbalingga

Pemerintah Kab. Banjarnegara

Pemerintah Kab. Magelang

Pemerintah Kab. Temanggung

Pemerintah Kab. Wonosobo

Pemerintah Kab. Purworejo

Pemerintah Kab. Kebumen

Pemerintah Kab. Klaten

Pemerintah Kab. Boyolali

Pemerintah Kab. Sragen

Pemerintah Kab. Sukoharjo

Pemerintah Kab. Karanganyar

Pemerintah Kab. Wonogiri

Pemerintah Kota Semarang

Pemerintah Kota Salatiga

Pemerintah Kota Pekalongan

Pemerintah Kota Tegal

Pemerintah Kota Magelang

Pemerintah Kota Surakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Kab. Gresik

Pemerintah Kab. Mojokerto

Pemerintah Kab. Sidoarjo

Pemerintah Kab. Jombang

Pemerintah Kab. Sampang

Pemerintah Kab. Pamekasan

Pemerintah Kab. Sumenep

Pemerintah Kab. Bangkalan

Pemerintah Kab. Bondowoso

Pemerintah Kab. Situbondo

Pemerintah Kab. Banyuwangi

Pemerintah Kab. Jember

Pemerintah Kab. Malang

Pemerintah Kab. Pasuruan

Pemerintah Kab. Probolinggo

Pemerintah Kab. Lumajang

Pemerintah Kab. Kediri

Pemerintah Kab. Tulung Agung

Pemerintah Kab. Nganjuk

Pemerintah Kab. Trenggalek

Pemerintah Kab. Blitar

Pemerintah Kab. Madiun

Pemerintah Kab. Ngawi

Pemerintah Kab. Magetan

Pemerintah Kab. Ponorogo

Pemerintah Kab. Pacitan

Pemerintah Kab. Bojonegoro

Pemerintah Kab. Tuban

Pemerintah Kab. Lamongan

Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah Kota Malang

Pemerintah Kota Pasuruan

Pemerintah Kota Probolinggo

Pemerintah Kota Blitar

Pemerintah Kota Kediri

Pemerintah Kota Madiun

Pemerintah Kota Batu

Pemerintah Kab. Sambas

Pemerintah Kab. Sanggau

Pemerintah Kab. Sintang

Pemerintah Kab. Pontianak

Pemerintah Kab. Kapuas Hulu

Pemerintah Kab. Ketapang

Pemerintah Kab. Bengkayang

Pemerintah Kab. Landak

Pemerintah Kab. Melawi

Pemerintah Kab. Sekadau

Pemerintah Kab. Kubu Raya

Pemerintah Kab. Kayong Utara

Pemerintah Kota Pontianak

Pemerintah Kota Singkawang

Pemerintah Kab. Kapuas

Pemerintah Kab. Barito Utara

Pemerintah Kab. Barito Selatan

Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

Pemerintah Kab. kotawaringin Barat

Pemerintah Kab. Pulang Pisau

Pemerintah Kab. Gunung Mas

Pemerintah Kab. Lamandau

Pemerintah Kab. Sukamara

Pemerintah Kab. Murung Raya

Pemerintah Kab. Katingan

Pemerintah Kab. Seruyan

Pemerintah Kab. Barito Timur

Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemerintah Kab. Banjar

Pemerintah Kab. Tanah Laut

Pemerintah Kab. Tapin

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

Pemerintah Kab. Barito Kuala

Pemerintah Kab. Tabalong

Pemerintah Kab. Kotabaru

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara

Pemerintah Kab. Tanah Bumbu

Pemerintah Kab. Balangan

Pemerintah Kota Banjarmasin

Pemerintah kota Banjar Baru

Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

Pemerintah Kab. Paser

Pemerintah Kab. Bulungan

Pemerintah Kab. Berau

Pemerintah Kab. Malinau

Pemerintah Kab. Nunukan

Pemerintah Kab. Kutai Barat

Pemerintah Kab. Kutai Timur

Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara

Pemerintah Kab. Tana Tidung

Pemerintah Kota Samarinda

Pemerintah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Bontang

Pemerintah Kota Tarakan

Pemerintah Kab. Minahasa

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe

Pemerintah Kab. Minahasa Selatan

Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud

Pemerintah Kab. Minahasa Utara

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro

Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

Pemerintah Kab. Sitaro

Pemerintah Kab. Mitra

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur

Pemerintah Kota Manado

Pemerintah Kota Bitung

Pemerintah Kota Tomohon

Pemerintah Kota Kotamobagu

Pemerintah Kab. Gorontalo

Pemerintah Kab. Boalemo

Pemerintah Kab. Pohuwato

Pemerintah Kab. Bone Bolango

Pemerintah Kab. Gorontalo Utara

Pemerintah Kota Gorontalo

Pemerintah Kab. Pinrang

Pemerintah Kab Poso

Pemerintah Kab. Donggala

Pemerintah Kab. Toli-Toli

Pemerintah Kab. Banggai

Pemerintah Kab. Buol

Pemerintah Kab. Morowali

Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan

Pemerintah Kab. Parigi Moutong

Pemerintah Kab. Tojo Una Una

Pemerintah Kab. Sigi

Pemerintah Kota Palu

Pemerintah Kab. Pinrang

Pemerintah Kab. Gowa

Pemerintah Kab. Wajo

Pemerintah Kab. Bone

Pemerintah Kab. Tana Toraja


Pemerintah Kab. Maros

Pemerintah Kab. Luwu

Pemerintah Kab. Sinjai

Pemerintah Kab. Bulukumba

Pemerintah Kab. Bantaeng

Pemerintah Kab. Jeneponto

Pemerintah Kab. Selayar

Pemerintah Kab. Takalar

Pemerintah Kab. Barru

Pemerintah Kab. Sindenreng Rappang

Pemerintah Kab. Pangkajene & Kepulauan

Pemerintah Kab. Soppeng

Pemerintah Kab. Enrekang

Pemerintah Kab. Luwu Utara

Pemerintah Kab. Luwu Timur

Pemerintah Kab. Toraja Utara

Pemerintah Kota Makassar

Pemerintah Kota Pare-Pare

Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kab. Konawe

Pemerintah Kab. Buton

Pemerintah Kab. Muna

Pemerintah Kab. Kolaka

Pemerintah Kab. Konawe Selatan

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kab. Bombana

Pemerintah Kab. Wakatobi

Pemerintah Kab. Kolaka Timur

Pemerintah Kab. Buton Utara

Pemerintah Kab. Konawe Utara

Pemerintah Kota Kendari

Pemerintah Kota Baubau

Pemerintah Kab. Buleleng

Pemerintah Kab. Jembrana

Pemerintah Kab. Klungkung

Pemerintah Kab. Gianyar

Pemerintah Kab. Karang Asem

Pemerintah Kab. Bangli

Pemerintah Kab. Badung

Pemerintah Kab. Tabanan

Pemerintah Kota Denpasar

Pemerintah Kab. Lombok Barat

Pemerintah Kab. Lombok Tengah

Pemerintah Kab. Lombok Timur

Pemerintah Kab. Bima

Pemerintah Kab. Sumbawa

Pemerintah Kab. Dompu

Pemerintah Kab. Sumbawa Barat

Pemerintah Kab. Lombok Utara

Pemerintah Kota Mataram

Pemerintah Kota Bima

Pemerintah Kab. Kupang

Pemerintah Kab. Belu

Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara

Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan

Pemerintah Kab. Alor

Pemerintah Kab. Sikka

Pemerintah Kab. Flores Timur

Pemerintah Kab. Ende

Pemerintah Kab. Ngada

Pemerintah Kab. Manggarai

Pemerintah Kab. Sumba Timur

Pemerintah Kab. Sumba Barat

Pemerintah Kab. Lembata

Pemerintah Kab. Rote Ndao

Pemerintah Kab. Manggarai Barat

Pemerintah Kab. Manggarai Timur

Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

Pemerintah Kab. Nagekeo

Pemerintah Kab. Sumba Tengah

Pemerintah Kab. Sabu Raijua

Pemerintah Kota Kupang

Pemerintah Kab. Maluku Tengah

Pemerintah Kab. Maluku Tenggara

Pemerintah Kab. Buru

Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

Pemerintah Kab. Kepulauan Aru

Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat

Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur

Pemerintah Kab. Buru Selatan

Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya

Pemerintah Kota Ambon

Pemerintah Kota Tual

Pemerintah Kab. Halmahera Barat

Pemerintah Kab. Halmahera Tengah

Pemerintah Kab. Kepulauan Sula

Pemerintah Kab. Halmahera Selatan

Pemerintah Kab. Halmahera Utara

Pemerintah Kab. Halamhera Timur

Pemerintah Kota Ternate

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Pemerintah Kab. Jaya Pura

Pemerintah Kab. Biak Numfor

Pemerintah Kab. Kep. Yapen

Pemerintah Kab. Merauke

Pemerintah Kab. Jayawijaya

Pemerintah Kab. Nabire

Pemerintah Kab. Puncak Jaya

Pemerintah Kab. Paniai

Pemerintah Kab. Mimika

Pemerintah Kab. Boven Digoel

Pemerintah Kab. Mappi

Pemerintah Kab. Asmat

Pemerintah Kab. Yahukimo

Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang

Pemerintah Kab. Tolikara

Pemerintah Kab. Sarmi

Pemerintah Kab. Keerom

Pemerintah Kab. Waropen

Pemerintah Kab. Supiori

Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah

Pemerintah Kab. Lami Jaya

Pemerintah Kab. Yalimo

Pemerintah Kab. Ndungga

Pemerintah Kab. Dogiyai

Pemerintah Kab. Lanny Jaya

Pemerintah Kab. Puncak

Pemerintah Kota Jayapura

Pemerintah Kab. Bintan

Pemerintah Kab. Karimun

Pemerintah Kab. Natuna

Pemerintah Kab. Lingga

Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas

Pemerintah Kota Batam

Pemerintah Kota Tanjung Pinang

Pemerintah Kab. Sorong

Pemerintah Kab. Sorong Selatan

Pemerintah Kab. Raja Ampat


Pemerintah Kab. Manokwari

Pemerintah Kab. Teluk Bintuni

Pemerintah Kab. Teluk Wondama

Pemerintah Kab. Fak-fak

Pemerintah Kab. Kaimana

Pemerintah Kota Sorong

Pemerintah Kab. Mamuju Utara

Pemerintah Kab. Mamuju

Pemerintah Kab. Mamasa

Pemerintah Kab. Polewali Mandar

Pemerintah Kab. Majene

Bagi daerah yang belum ada link informasi Data Tenaga Honorer Lulus Verifikasi CPNS dari BKN.GO.ID, Poztmo memohon maaf sebesar-besarnya karena belum menemukan informasinya dengan akurat. Untuk informasi lebih akurat dan detail, silahkan hubungi Badan Kepegawaian Negara atau Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Kepegawaian Instansi Terkait di daerah masing-masing. Terima Kasih.

Keren, Samurai Membelah Peluru dengan Pedangnya

Pendekar Jepang, lebih familier disebut Samurai, sudah sangat langka belakangan ini. Apalagi ilmu beladiri dan seni menggunakan pedang kebanggaan para Samurai yang disebut Katana.
Yap, Samurai dan Katana adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari legenda para pendekar asli Jepang itu.

Namun di jaman modern ini, masih ada pendekar Samurai sejati yang mewarisi skill serta ilmu kesaktian leluhur. Salah satunya adalah kemampuan membelah sebutir peluru yang ditembakkan dan melaju dengan kecepatan lebih dari 320 km/jam hanya dengan menggunakan pedang ciri khas Samurai, Katana.

Tersebutlah orang itu bernama Isao Machii. Dia adalah seorang pemimpin perguruan Samurai yang memiliki keahlian layaknya pendekar Samurai yang hanya bisa dilihat di film-film. Menurut pengakuannya, dia mendapatkan ilmu samurai dan dilatih dalam penggunaan pedang Katana sejak masih kecil oleh seorang Master Samurai tua.

Kemampuannya dalam mengolah pedang katana terlihat saat dengan mudah dia membelah sebutir peluru yang melaju dengan kecepatan 300 km/jam dengan pedangnya.

seni pedang katana

pendekar samurai

membelah peluru dengan pedang samurai

Dibawah ini adalah video yang memperlihatkan kesaktian Isao Machii yang mampu membelah sebuah peluru karet yang ditembakkan oleh pistol angin dari jarak 70 meter dengan kecepatan peluru mencapai 320 km/jam dengan sebilah pedang khas Samurai, Katana.

Patah Hati

Patah Hati.. its hurts. Sampai-sampai rela membikin puisi patah hati untuk menggambarkan betapa menderitanya para korban patah hati, dan tak sedikit yang terpuruk, stress, depresi dan akhirnya..? Bunuh diri.. hiiiiiiiiii...

Dan Saat Kau tinggalkan diriku
dalam tertoreh luka menyayat
Dalam Hati, yang perih tak terkira.

Segumpal luka dari kenangan indah
yang kau tinggalkan untukku
menjadi mimpi kelam, dalam heningnya malam.

Darah hatiku mengalir,
setitik air mata,
dan jeritan jiwa.

Puisi Patah Hati (c) 2012 by Dudi Jaya

Heum.. segitunya ya orang yang terserang penyakit patah hati. Tapi mari kita lihat, sebenernya proses patah hati itu gimana sih? Cikidot guys hanya di Poztmo.

patah hati - puisi patah hati

Orang menyebutkan kalau patah hati itu sakit banget, perih. Namun sebenernya, rasa sakit itu tidak seperti rasa sakitnya orang yang terluka secara fisik seperti akibat terjatuh, tertusuk atau terpukul. Rasa sakit akibat patah hati timbul dalam hati, yang ternyata menurut para ahli, rasa sakit patah hati itu datangnya dari otak, terutama bagian Anterior Cingulate Cortex, sebuah bagian otak yang berfungsi untuk mengirimkan rasa sakit ke tubuh yang berhubungan dengan interaksi sosial, ya itu seperti orang patah hati misalnya.

Nah, terdapat beberapa proses dalam "Penyakit Patah Hati" ini :
  1. Grieving Process alias masa berkabung, adalah proses dimana terjadi ketidakstabilan emosional para korbannya. Disini korban akan mengalami beberapa kejadian seperti perubahan cara pandang, fluktuasi prilaku, dan sebagainya.
  2. Penolakan. Pada proses ini, korban Patah hati akan mengalami gejolak emosi yang mengisyaratkan rasa penolakan, ketidakpercayaan atas yang terjadi dan proses halusinasi atau khayalan tingkat tinggi. Hati-hati, pada proses ini, korban yang tidak memiliki kekuatan mental yang cukup bisa mengalami depresi dan menjadi gila.
  3. Amarah. Setelah proses penolakan terlewati, maka korban biasanya akan masuk ke fase amarah, dimana timbul rasa kebencian, dendam, kemarahan besar serta pandangan negatif terhadap sang mantan. Coba ingat ingat kamu yang pernah patah hati, pasti pernah ngalamin kejadian seperti kamu baru menyadari kalo dia itu ternyata tidak cantik-cantik atau ganteng-ganteng amat, malah kalo dipikir2 jeleknya minta ampun, hidungnya pesek, jerawatnya buanyak, bau badannya kayak bawang busuk, dan hal-hal negatif lainnya. Pada proses ini, bisa berkembang kepada bentuk pembalasan serta pengerusakan terhadap object (mantan) yang dibenci tersebut.
  4. Depresi. setelah proses grieving, penolakan dan amarah, masuklah para korban patah hati kedalam momen depresi, dimana dia merasa kesia-siaan atas semua yang terjadi. Timbul rasa tak bisa berbuat apa-apa. Hati menerima namun Anterior Cingulate Cortex terus mengirim sinyal setrum sakit yang membuat korban tidak bisa berkutik - Mau Nangis, kok rugi nangisin dia, mau marah, udah jadi pacar orang lain... hopless.
  5. Penerimaan. Jika korban lulus pada 4 proses diatas, maka masuklah pada proses dimana terjadi penerimaan atas semua yang terjadi. Kita bisa tersenyum kembali jika mengingat masa-masa 4 proses diatas, walau rasa sakit hati belum hilang secara keseluruhan, namun kadarnya sangat rendah sehingga tidak membuat korban mengeluarkan darahnya hati yaitu air mata. Moment inilah saat manusia kembali kejalannya yang benar, ke kehidupannya kembali, dan siapa tau, ketemu sama calon pacar yang jauh lebih cantik, jauh lebih ganteng dan jauh lebih oke deh semuanya dari mantan yang pernah bikin kamu Patah hati, and mulai ngerayu2 kamu dengan berbagai puisi dan pantun cinta.

Segitunya ya orang yang kena Patah hati? Sebenernya kunci agar tidak patah hati adalah sangat mudah, janganlah mencintai berlebih terhadap hal yang fana, yang tak abadi. Ingatlah, cintailah Penciptamu melebihi cintamu pada orang-orang yang kamu sayangi. Karena Tuhan Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Setia bagi siapa-siapa yang setia dan mengamalkan perintah-perintahNya. Dijamin, kamu gak akan pernah merasakan yang namanya : PATAH HATI.

Foto Afika Oreo Lucu

Bintang cilik yang lucu dan imut, polos dan lugu namun terkenal, itulah Afika Oreo, gadis cilik yang begitu populer belakangan ini. Iklan Oreo yang dia perankan meningkatkan popularitasnya, sehingga dia lebih dikenal dengan nama : Afika Oreo.

Ketenaran Afika tentunya tak lepas dari peran blogger yang dengan kreatifitasnya membuat komik foto lucu Afika Oreo dari potongan video klip iklannya, membuat nuansa iklan hilang, berubah menjadi hiburan baru yang bisa bikin kita tertawa atau tersenyum manis.

Komik Afika Oreo lucu tentu saja banyak beredar di situs-situs dan blog, bahkan diangkat menjadi berita di beberapa stasiun TV swasta kita yang membuat komik lucu tersebut jadi banyak dicari orang yang penasaran. Buktinya, bisa dilihat, mulai dari BBM, Twitter, status Facebook dan sebagainya, masih banyak yang menampilkan kabar tentang foto Afika lucu ini.

Afika memiliki nama asli yang sebenernya cakep, yaitu Amanina Afiqah Ibrahim. Berikut ini adalah profil Afika Oreo :
Nama Asli : Amanina Afiqah Ibrahim
Tanggal Lahir : 6 Januari 2006
Jenis Kelamin: Perempuan
Nama Ibu : Dina Erwin Estaria
Nama Ayah : Erwin Andri Ibrahim
Hoby : Nyanyi, menari, main musik, akting, main Angry Bird.
Bintang iklan : Bebelac Star, Oreo Ice Cream Jeruk, Sepeda Family.

Oh iya, tidak ketinggalan, berikut adalah beberapa komik Afika Oreo Lucu yang bisa anda lihat.

Klik Foto Afika untuk memperbesar Ukuran :

Foto lucu afika oreo komik lucu afika oreo gambar lucu afika

afika afika oreo afika lucu

komik lucu cerita lucu afika afika gokil

Cara Pendaftaran PSB - PPDB Online 2012-2013

Cara Pendaftaran PSB - PPDB  Online 2012-2013. Tak terasa tahun ajaran baru akan segera bergulir sebentar lagi. Tentu saja otomatis program PSB - PPDB Online juga akan segera berjalan untuk menampung dan menyalurkan para peserta didik yang ingin mendaftar via internet.

Mulai dari jenjang SD - SMP - SMA - SMK, semua tersedia oleh jalur PSB Online. Namun masih banyak calon peserta didik alias siswa yang kebingungan soal tata cara pendaftaran dan mekanismenya untuk Tahun Ajaran 2012 - 2013.  Oleh karena itu, berikut ini alur atau cara dan alur yang harus ditempuh siswa Untuk melakukan pendaftaran PSB Online.

Disini Poztmo mengambil contoh dari jalur dan cara pendaftaran PSB Online SMA di DKI Jakarta. Konsep atau tata cara jenjang lain - SD, SMP - SMK, hampir sama dan memang mirip dengan alur cara gambar dibawah ini, sehingga gambar ini bisa dijadikan patokan bagi anda yang akan melakukan proses PSB - PPDB Online 2012 - 2013.


Alur Cara Pendaftaran PSB Online Sekolah Kelas Internasional (KI) dan SMA Unggulan
cara pendaftaran psb - ppdb online DKI Jakarta 2012

Alur Cara Pendaftaran PSB Online Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (SRBI)
tata cara pendaftaran psb - ppdb online DKI Jakarta 2012

untuk informasi lebih lengkap dan akurat tentang cara pendaftaran PSB - PPDB Online 2012, anda bisa langsung berkunjung ke situs siap-ppdb.com.

Trio Macan - Iwak Peyek

Iwak Peyek.. Iwak Peyek.. Iwak Peyek.. Iwak Peyek.. Iwak Peyek nasi jagung sampek tuek, sampe nenek trio macan tetap di sanjung..
Trio Macan - Iwak Peyek, Lagu yang menarik untuk didengar dengan ritme ala dangdut koplo, namun juga mengundang sejuta kontroversi. Tentu saja kontroversi yang menyangkut hak cipta dan karya publik. Termasuk hak cipta atas artikel ini yang ditulis dengan tangan sendiri, jari jemari sendiri dengan mengandalkan kreatifitas yang mengalir dari jiwa penulis.

Kembali ke Iwak Peyek Trio Macan. Lagu terbaru Trio Macan ini memang ramai diperbincangkan, dalam dua sisi tentunya, Positif dan Negatif. Positifnya, ya tentu saja mendengarkan lagu yang asyik, yang tanpa sadar mengajak pendengarnya untuk menggoyangkan tubuhnya.

Lagu Terbaru Trio Macan - Iwak Peyek

Namun di sisi lain, berarti menciderai jiwa semangat dan patriotisme para Bonek Persebaya Surabaya. Perlu di ingat, lagu Iwak Peyek awalnya diciptakan oleh H. Imron guna memberikan semangat para suporter Persebaya Surabaya saat menyaksikan laga club kesayangan mereka. Namun kemudian lagu terbaru ini di aransement ulang, liriknya di tulis ulang dan diberi judul : Trio Macan Iwak Peyek.

download mp3 iwak peyek trio macan

Lirik Lagu Iwak Peyek Trio Macan

    *
    Iwak Peyek.. Iwak Peyek..
    Iwak Peyek.. Iwak Peyek..
    Iwak Peyek nasi jagung
    sampek tuek, sampe nenek trio macan tetap di sanjung


    Iwak Peyek.. Iwak Peyek..
    Iwak Peyek.. Iwak Peyek..
    Iwak Peyek nasi gule
    sampek tuek, sampe nenek trio macan tetap oke


    ooo... ho..ooo..oooo
    ooo... ho..ooo..oooo


    **
    Disini aku menghibur kamu
    Menyanyikan bergoyang bersama kamu
    Disini aku mengajak kamu
    Bergembira dan bahagia selalu


    Disini aku menghibur kamu
    Menyanyikan bergoyang bersama kamu (aselole!)
    Disini aku mengajak kamu
    Bergembira dan bahagia selalu


    ooo... ho..ooo..oooo
    ooo... ho..ooo..oooo


    back to *
    back to **

Sebenernya, lagu ini sudah pernah dinyanyikan ulang oleh Eny Sagita, namun popularitas Trio Macan lebih membuat tenar kembali lagu Iwak Peyek. Penulis sempat berpikir, jangan-jangan, kontroversi seputar Trio Macan Iwak Peyek ini hanyalah salah satu bentuk marketing untuk membuat orang penasaran mendengarkan dan melihat lagu Trio Macan iwak Peyek.

Video Musik Trio Macan Iwak Peyek

Justin Bieber - Boyfriend

Hari ini, senin 26 Maret 2012, Justin Bieber akan merilis salah satu single dari Album Believe berjudul : Justin Bieber - Boyfriend. Lagu berirama HIP HOP dengan genre Rap ala JB yang begitu kental ini merupakan single pertama dari Album terbaru Justin Bieber : Believe.

Bagi anda pencinta Justin Bieber, tentu tidak akan melewatkan lagu terbaru Justin Bieber ini.

Lirik Lagu Justin Bieber - Boyfriend
[Verse 1]
If I was your boyfriend, I’d never let you go
I can take you places you ain’t never been before
Baby take a chance or you’ll never ever know
I got money in my hands that I’d really like to blow
Swag swag swag, on you
Chillin by the fire why we eatin’ fondue
I dunno about me but I know about you
So say hello to falsetto in three two

[Pre-Chorus]
I’d like to be everything you want
Hey girl, let me talk to you

[Chorus]
Justin Bieber - BoyFriend - Believe Album 2012

If I was your boyfriend, never let you go
Keep you on my arm girl, you’d never be alone
I can be a gentleman, anything you want
If I was your boyfriend, I’d never let you go, I’d never let you go

[Verse 2]
Tell me what you like yeah tell me what you don’t
I could be your Buzz Lightyear fly across the globe
I don’t never wanna fight yeah, you already know
I am ‘ma a make you shine bright like you’re laying in the snow
Burr
Girlfriend, girlfriend, you could be my girlfriend
You could be my girlfriend until the ---- world ends
Make you dance do a spin and a twirl and
Voice goin crazy on this hook like a whirl wind
Swaggie

[Pre-Chorus]
I’d like to be everything you want
Hey girl, let me talk to you

[Chorus]
If I was your boyfriend, never let you go
Keep you on my arm girl you’d never be alone
I can be a gentleman, anything you want
If I was your boyfriend, I’d never let you go, I’d never let you go

[Bridge]
So give me a chance, ‘cause you’re all I need girl
Spend a week wit your boy I’ll be calling you my girlfriend
If I was your man, I’d never leave you girl
I just want to love you, and treat you right

[Chorus]
If I was your boyfriend, never let you go
Keep you on my arm girl you’d never be alone
I can be a gentleman, anything you want
If I was your boyfriend, I’d never let you go, never let you go

Na na na, na na na, na na na
Ya girl
Na na na, na na na, na na na ey
Na na na, na na na, na na na ey
Na na na, na na na, na na na ey

If I was your boyfriend.


Video Klip MP3 Justin Bieber - Boyfriend (Teaser)
 

Untuk download Justin Bieber - Boyfriend MP3, anda bisa membelinya lewat toko musik iTunes,  Amazon atau dari Billboard Online.

Nikita Mirzani

Bicara tentang entertaiment, hiburan dan selebritis, maka tidak akan lepas dari isyu, gosip, dan kehebohan. Tak terkecuali artis yang satu ini : Nikita Mirzani. Artis bintang sinetron dan film yang satu ini terus membuat sensasi sehingga namanya selalu diingat.

Dikenal pertama kali saat tampil di acara reality show Take Me Out Indonesia, nama Nikita Mirzani mulai melambung sebagai model  yang kemudian membintangi berbagai sinetron dan film. Tampil pada sinteron Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010), membuat gadis kelahiran 17 maret 1986 ini kemudian memainkan beberapa film lagi, diantaranya Perempuan-Perempuan Liar (2011) dan yang kini tengah digarap : Nenek Gayung, film yang akan dirilis pertengahan April 2012.

Melihat eskalasi peningkatan sensasi yang ditimbulkan Nikita Mirzani, penulis merasa ini ada hubungannya dengan film terbarunya yang akan segera di rilis. Coba ingat-ingat, heboh fenomena Nenek Gayung di awal 2012? Kemudian Nikita Mirzani berulah dengan foto-foto hot nya yang tiba-tiba saja beredar luas. Terus diperparah dengan berbagai aktifitas yang tidak patut dicontoh dari selebriti perempuan bertatto ini, seperti gosip tak patut dengan Daus Mini serta ulah-ulah lainnya.

Mari kita ambil benang merah dari semua itu, apakah ini sebuah design untuk meningkatkan popularitas film terbaru Nikita Mirzani ?

Yang jelas, bagi anda yang belum kenal dengan artis yang satu ini, inilah beberapa Foto Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani

foto Nikita Mirzani

Film Nikita Mirzani - Nenek Gayung

Oh iya, yang terakhir itu bukan Nikita Mirzani, tetapi foto cuplikan film terbarunya yang akan tayang pada 17 April 2012 : Nenek Gayung.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. Portal Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger